tentang gunadarma

Selasa, 05 November 2019

Studi Kasus Klaim Konstruksi Proyek di Papua


Membuat studi kasus tentang Klaim Konstruksi proyek di Papua
Oleh: Friza Wastu Lestari
Klaim bisa timbul antara para pihak yang terlibat di dalam proyek yang merasa tidak puas terhadap hasil kerja antara pihak yang terikat didalam kontrak. Pada kajian kali ini akan memaparkan klaim konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor kepada pemilik dengan mengambil studi kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua. Dari hasil kajian keterlambatan bisa disebabkan karena keterlambatan pengadaan, perubahan gambar desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana yang dilakukan oleh pihak Pemilik, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun. Penyelesaian klaim dilakukan dengan baik melalui negosiasi antara senior management dari pihak Pemilik dan pihak Kontraktor dengan pihak kontraktor mengajukan kompensasi sebesar Rp. 198,852,930,000 yang disepakati sebesar Rp.76,958,510,000.
Metode klaim yang digunakan oleh kontraktor dalam pengajuan klaim adalah metode estimating cost item. Metode analisa klaim dari kontraktor menggunakan item biaya langsung, pada kategori biaya, ada nya peningkatan biaya dapat dengan mudah dibuktikan dan ditentukan besarnya. Contohnya, peningkatan biaya finansial dan biaya peralatan. Dipihak lain, kita juga menemukan item-item yang tidak mudah dihitung, seperti homeoffice overhead. Pada bagian ini akan dibahas kategori biaya yang biasa digunakan dalam pengajuan klaim, antara lain sebagai berikut:
a)    Peningkatan biaya pekerja: dibagi menjadi biaya pekerja langsung dan tidak langsung. Peningkatan biaya pekerja langsung biasanya disebabkan oleh aktivitas yang secara langsung dipengaruhi oleh kekacauan yang disebabkan oleh owner.
b)    Peningkatan biaya finansial: berkaitan dengan keterlambatan yang terjadi, kontraktor yang menanggung peningkatan biaya finansial dari proyek konstruksi. Untuk membenarkan klaim yang diajukan, kontraktor harus dapat memperlihatkan seluruh rincian biaya yang dimaksud, sehingga bukti-bukti dapat diterima.
c)    Peningkatan biaya overhead: termasuk didalamnya adalah site over head dan home office overhead. Peningkatan site overhead selalu lebih mudah untuk ditentukan jumlahnya.

Data Umum Proyek
Proyek ini berada di Irian Jaya Barat. Nilai kontrak yang disetujui adalah dalam mata uang US dolar. Proyek ini merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement dan Construction). Jenis proyek berupa kombinasi antara Lump sum dan Unit rate. Pekerjaan untuk jenis kontrak Lump sum meliputi: Dormitory block A dan B, Gedung Administrasi, Klinik, Sentral Building, Mesjid, Gereja, Pos Penjagaan, Kantor Bea dan keamanan Pintu Gerbang dan Area keamanan, Trotoar 1 & 2, Outdoor Infrastructure: road and pavement, fence and gate. Pekerjaan untuk jenis kontrak Unit rate mencakup : Pile Cap, Earth Structure, External Sewerage and Drainage, External Concrete,External Communication system, electrical work, landscaping, loose furniture and equipment. Proyek Building-2 ini ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2006, proses konstruksi dijadwalkan akan selesai pada tanggal 30 Juli 2007. Sebelum penandatanganan kontrak, owner menerbitkan letter of agreement pada tanggal 10 Februari 2006 sebagai surat izin kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan persiapan. Rencana kerja penyelesaian untuk semua pekerjaan Building 2 yang telah disepakati kedua belah pihak seperti yang tercantum dalam kontrak adalah selama 486 hari (Pekerjaan dimulai tanggal 01 April 2006 dan selesai tanggal 31 Juli 2007). Pada kenyataannya, pihak Kontraktor baru dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan Building – 2 pada tangal 15 Juni 2008 atau mundur selama 320 hari (+ 11 bulan) dari rencana yang telah disetujui. Karena keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pada proyek building-2 ini, Kontraktor mengajukan klaim kepada Pemilik. Pemilik menerima 2 klaim formal dari kontraktor dengan total klaim sebesar IDR 241,985,163,700 dengan perincian sebagai berikut:
a)  Klaim pertama diterima oleh Pemilik pada tanggal 17 December 2007, dengan total klaim IDR 198,852,930,000
b)  Klaim kedua diterima oleh Pemilik pada tanggal 2 May 2008, dengan total klaim sebesar IDR 42,932,233,700

Sebab Pengajuan Klaim Dari Kontraktor
Kontraktor mengajukan klaim kepada owner karena beberapa masalah seperti: keterlambatan pengadaan dari pihak Pemilik, perubahan gambar desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari kantin, penambahan ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat keberangkatan, demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk mempercepat proses penyelesaian proyek Buiding-2, penggantian biaya atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan keterlambatan penyelesaian proyek building-2.

Penyelesaian Klaim
Secara keseluruhan total klaim sebesar Rp. 150,000,000,000,- ditolak oleh owner karena kontraktor tidak mempunyai dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, dan juga kontraktor tidak memiliki back up data dan bukti2 yang dapat menguatkan klaim tersebut. Penyelesaian klaim dilakukan dengan cara negosiasi. Pertemuan dilaksanakan beberapa kali di Jakarta antara senior management dari pihak Pemilik dan pihak kontraktor untuk berunding mengambil keputusan yang terbaik. Dalam pertemuan tersebut diatas membahas mengenai analisa klaim yang dilakukan oleh owner dan penjelasan dari kontraktor. Tetapi karena kontraktor tidak memiliki dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, baik dari segi pendekatan dengan kontrak dokumen maupun kelengkapan data, maka owner tidak dapat mengabulkan permintaan biaya tambahan yang diajukan. Namun, owner tetap akan memberikan kompensasi untuk beberapa pekerja yang memang hak dari kontraktor. Meskipun kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu nya, tetapi owner tetap menghargai kerja keras dari kontraktor yang pada akhirnya dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan kualitas yang bagus (high standard). Proposal harga dari Pemilik sebagai claim settlement adalah Rp. 76,958,510,000 (jumlah nilai tersebut dihitung dengan menggunakan metode perhitungan selisih antara harga yang tercantum di kontrak dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh kontraktor serta dengan memepertimbangkan kondisi sebenarnya yang terjadi dilapangan selama pekerjaan berlangsung. Dan kontraktor menerima harga yang ditawarkan oleh pemilik sebagai kesepakatan untuk kompensasi klaim secara keseluruhan.

Kesimpulan
Klaim akibat dari kemunduran waktu pelaksanaan karena beberapa masalah seperti: keterlambatan pengadaan dari pihak Pemilik, perubahan gambar desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari kantin, penambahan ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat keberangkatan, demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk mempercepat proses penyelesaian proyek Buiding-2, penggantian biaya atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan keterlambatan penyelesaian proyek building-2.
Penyelesaian klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi antara senior management dari pihak owner dan pihak kontraktor. Tidak ada upaya hukum yang harus ambil dalam penyelesaian klaim ini. Dengan jalan negosiasi didapat kesepakatan harga antara pihak owner dan pihak kontraktor tanpa menempuh jalur hukum. Dari total harga yang diajukan sebesar Rp. 198,852,930,000 disepakati kompensasi yang akan dibayarkan kepada kontraktor adalah sebesar Rp. 76,958,510,000

Saran
Untuk mengajukan klaim, sebaiknya kontraktor mempunyai data-data pendukung yang kuat. Sehingga dapat diterima oleh Pemilik. Pasal-pasal dalam kontrak harus dapat dipahami dengan baik, sehingga tidak akan menimbulakan perbedaan pandangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Terlebih jika kontrak pekerjaan dilaksanakan antara kontraktor lokal dengan pemilik asing.

DAFTAR PUSTAKA
1) Abduyl Malak, M.Asem, Ej-Saadi, Mustafa, Zeid, Marwan, “Process Model for
Administrations Construction Claim”, Journal of Construction Engineering and
Management, Vol.18 No.2, april 2002.
2) Clough, Richard H., And Sears, Glen.A, “Construction Contracting”, 6th edition,
New York: Jhon Willey & Sons Inc, 1994.
3) Diktat Kuliah Manajemen Konstruksi, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Jayabaya,
2008
4) Imam Suharto, SH.. “Manajemen Proyek”. Erlangga, Jakarta, 1995
5) Nazarkhan Yasin Ir., “Klaim Konstruksi dan Perkembangannya di Indonesia”.
Seminar Nasioanl Manajemen Konstruksi.
6) Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999, Jasa Konstruksi, Bussiness News, 1999.
7) Vincent G. Bush, “Manajemen Konstruksi”. Lembaga PPM, Jakarta, 1985