Membuat
studi kasus tentang Klaim Konstruksi proyek di Papua
Oleh:
Friza Wastu Lestari
Klaim bisa timbul antara
para pihak yang terlibat di dalam proyek yang merasa tidak puas terhadap hasil
kerja antara pihak yang terikat didalam kontrak. Pada kajian kali ini akan
memaparkan klaim konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor kepada pemilik
dengan mengambil studi kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua. Dari hasil
kajian keterlambatan bisa disebabkan karena keterlambatan pengadaan, perubahan gambar
desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja
lokal yang diluar rencana yang dilakukan oleh pihak Pemilik, perubahan cuaca, kondisi
tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun.
Penyelesaian klaim dilakukan dengan baik melalui negosiasi antara senior management
dari pihak Pemilik dan pihak Kontraktor dengan pihak kontraktor mengajukan
kompensasi sebesar Rp. 198,852,930,000 yang disepakati sebesar Rp.76,958,510,000.
Metode klaim yang digunakan
oleh kontraktor dalam pengajuan klaim adalah metode estimating cost item.
Metode analisa klaim dari kontraktor menggunakan item biaya langsung, pada
kategori biaya, ada nya peningkatan biaya dapat dengan mudah dibuktikan dan
ditentukan besarnya. Contohnya, peningkatan biaya finansial dan biaya peralatan.
Dipihak lain, kita juga menemukan item-item yang tidak mudah dihitung, seperti
homeoffice overhead. Pada bagian ini akan dibahas kategori biaya yang biasa digunakan
dalam pengajuan klaim, antara lain sebagai berikut:
a)
Peningkatan
biaya pekerja: dibagi menjadi biaya pekerja langsung dan tidak langsung.
Peningkatan biaya pekerja langsung biasanya disebabkan oleh aktivitas yang
secara langsung dipengaruhi oleh kekacauan yang disebabkan oleh owner.
b)
Peningkatan
biaya finansial: berkaitan dengan keterlambatan yang terjadi, kontraktor yang menanggung
peningkatan biaya finansial dari proyek konstruksi. Untuk membenarkan klaim
yang diajukan, kontraktor harus dapat memperlihatkan seluruh rincian biaya yang
dimaksud, sehingga bukti-bukti dapat diterima.
c)
Peningkatan
biaya overhead: termasuk didalamnya adalah site over head dan home office
overhead. Peningkatan site overhead selalu lebih mudah untuk ditentukan jumlahnya.
Data
Umum Proyek
Proyek
ini berada di Irian Jaya Barat. Nilai kontrak yang disetujui adalah dalam mata
uang US dolar. Proyek ini merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement dan
Construction). Jenis proyek berupa kombinasi antara Lump sum dan Unit rate. Pekerjaan
untuk jenis kontrak Lump sum meliputi: Dormitory block A dan B, Gedung
Administrasi, Klinik, Sentral Building, Mesjid, Gereja, Pos Penjagaan, Kantor Bea
dan keamanan Pintu Gerbang dan Area keamanan, Trotoar 1 & 2, Outdoor Infrastructure:
road and pavement, fence and gate. Pekerjaan untuk jenis kontrak Unit rate
mencakup : Pile Cap, Earth Structure, External Sewerage and Drainage, External
Concrete,External Communication system, electrical work, landscaping, loose
furniture and equipment. Proyek Building-2 ini ditandatangani pada tanggal 9
Maret 2006, proses konstruksi dijadwalkan akan selesai pada tanggal 30 Juli
2007. Sebelum penandatanganan kontrak, owner menerbitkan letter of agreement
pada tanggal 10 Februari 2006 sebagai surat izin kepada kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan persiapan. Rencana kerja penyelesaian untuk semua
pekerjaan Building 2 yang telah disepakati kedua belah pihak seperti yang
tercantum dalam kontrak adalah selama 486 hari (Pekerjaan dimulai tanggal 01
April 2006 dan selesai tanggal 31 Juli 2007). Pada kenyataannya, pihak
Kontraktor baru dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan Building – 2 pada tangal
15 Juni 2008 atau mundur selama 320 hari (+ 11 bulan) dari rencana yang telah
disetujui. Karena keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pada proyek
building-2 ini, Kontraktor mengajukan klaim kepada Pemilik. Pemilik menerima 2
klaim formal dari kontraktor dengan total klaim sebesar IDR 241,985,163,700
dengan perincian sebagai berikut:
a) Klaim pertama diterima oleh Pemilik pada
tanggal 17 December 2007, dengan total klaim IDR 198,852,930,000
b) Klaim kedua diterima oleh Pemilik pada
tanggal 2 May 2008, dengan total klaim sebesar IDR 42,932,233,700
Sebab
Pengajuan Klaim Dari Kontraktor
Kontraktor
mengajukan klaim kepada owner karena beberapa masalah seperti: keterlambatan pengadaan
dari pihak Pemilik, perubahan gambar desain di lapangan, penundaan keberangkatan
tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca,
kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan
produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari kantin, penambahan
ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat keberangkatan, demobilisasi
dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan,
penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya
untuk mempercepat proses penyelesaian proyek Buiding-2, penggantian biaya atas
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan keterlambatan
penyelesaian proyek building-2.
Penyelesaian
Klaim
Secara
keseluruhan total klaim sebesar Rp. 150,000,000,000,- ditolak oleh owner karena
kontraktor tidak mempunyai dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, dan juga kontraktor
tidak memiliki back up data dan bukti2 yang dapat menguatkan klaim tersebut. Penyelesaian
klaim dilakukan dengan cara negosiasi. Pertemuan dilaksanakan beberapa kali di
Jakarta antara senior management dari pihak Pemilik dan pihak kontraktor untuk
berunding mengambil keputusan yang terbaik. Dalam pertemuan tersebut diatas
membahas mengenai analisa klaim yang dilakukan oleh owner dan penjelasan dari
kontraktor. Tetapi karena kontraktor tidak memiliki dasar yang kuat dalam
pengajuan klaim, baik dari segi pendekatan dengan kontrak dokumen maupun kelengkapan
data, maka owner tidak dapat mengabulkan permintaan biaya tambahan yang
diajukan. Namun, owner tetap akan memberikan kompensasi untuk beberapa pekerja
yang memang hak dari kontraktor. Meskipun kontraktor gagal menyelesaikan
pekerjaan tepat pada waktu nya, tetapi owner tetap menghargai kerja keras dari
kontraktor yang pada akhirnya dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan
kualitas yang bagus (high standard). Proposal harga dari Pemilik sebagai claim
settlement adalah Rp. 76,958,510,000 (jumlah nilai tersebut dihitung dengan
menggunakan metode perhitungan selisih antara harga yang tercantum di kontrak
dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh kontraktor serta dengan
memepertimbangkan kondisi sebenarnya yang terjadi dilapangan selama pekerjaan
berlangsung. Dan kontraktor menerima harga yang ditawarkan oleh pemilik sebagai
kesepakatan untuk kompensasi klaim secara keseluruhan.
Kesimpulan
Klaim
akibat dari kemunduran waktu pelaksanaan karena beberapa masalah seperti:
keterlambatan pengadaan dari pihak Pemilik, perubahan gambar desain di
lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal
yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda,
kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun, produktivitas menurun
karena kondisi dari kantin, penambahan ongkos kirim untuk material karena
perubahan tempat keberangkatan, demobilisasi dari peralatan, kelebihan material
dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas akibat
keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk mempercepat proses
penyelesaian proyek Buiding-2, penggantian biaya atas kehilangan kesempatan
untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan keterlambatan penyelesaian proyek
building-2.
Penyelesaian
klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi antara senior management
dari pihak owner dan pihak kontraktor. Tidak ada upaya hukum yang harus ambil
dalam penyelesaian klaim ini. Dengan jalan negosiasi didapat kesepakatan harga
antara pihak owner dan pihak kontraktor tanpa menempuh jalur hukum. Dari total harga
yang diajukan sebesar Rp. 198,852,930,000 disepakati kompensasi yang akan dibayarkan
kepada kontraktor adalah sebesar Rp. 76,958,510,000
Saran
Untuk
mengajukan klaim, sebaiknya kontraktor mempunyai data-data pendukung yang kuat.
Sehingga dapat diterima oleh Pemilik. Pasal-pasal dalam kontrak harus dapat
dipahami dengan baik, sehingga tidak akan menimbulakan perbedaan pandangan terhadap
pekerjaan yang dilaksanakan. Terlebih jika kontrak pekerjaan dilaksanakan antara
kontraktor lokal dengan pemilik asing.
DAFTAR
PUSTAKA
1) Abduyl Malak, M.Asem,
Ej-Saadi, Mustafa, Zeid, Marwan, “Process Model for
Administrations Construction
Claim”, Journal of Construction Engineering and
Management, Vol.18 No.2, april
2002.
2) Clough, Richard H., And
Sears, Glen.A, “Construction Contracting”, 6th edition,
New York: Jhon Willey &
Sons Inc, 1994.
3) Diktat Kuliah Manajemen
Konstruksi, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Jayabaya,
2008
4) Imam Suharto, SH..
“Manajemen Proyek”. Erlangga, Jakarta, 1995
5) Nazarkhan Yasin Ir., “Klaim
Konstruksi dan Perkembangannya di Indonesia”.
Seminar Nasioanl Manajemen
Konstruksi.
6) Undang-Undang RI No.18
Tahun 1999, Jasa Konstruksi, Bussiness News, 1999.
7) Vincent G. Bush, “Manajemen
Konstruksi”. Lembaga PPM, Jakarta, 1985